
TEMPO Interaktif, Berlin - Kejutan itu dari Berlin, Jerman. Paus Benediktus XVI mengkritik sebuah undang-undang di Prancis yang melarang para perempuan Muslim mengenakan jilbab Islam penuh di depan umum. Disebutkan dalam sebuah buku yang baru akan terbit Selasa mendatang, Paus menyatakan perempuan seharusnya dapat mengenakannya dengan suka rela.
"Mengenai burqa, saya tidak melihat satu alasan untuk larangan secara umum," kata Paus itu dalam sebuah rangkaian wawancara dalam bahasa Jerman yang akan diterbitkan dalam bentuk sebuah buku tersebut.
"Sejumlah perempuan tidak memakai burqa sepenuhnya dengan sukarela dan adalah wajah untuk berbicara tentang pelanggaran terhadap wanita itu. Tentu saja seseorang tak bisa setuju dengan itu," imbuh Paus. "Tapi jika mereka ingin mengenakannya dengan sukarela, saya tidak tahu mengapa orang lain harus melarang mereka," ujarnya, menurut sebuah salinan dalam teks Jerman yang diperoleh AFP dan dimuat The Straits Times hari ini.
Pelarangan jilbab sepenuh wajah alias cadar semacam burqa dan niqab sempat menjadi isu terpanas di Prancis beberapa pekan lalu. Pemerintah mengatakan tujuannya untuk melindungi hak-hak perempuan. Tetapi para pengkritik menyebut hal itu adalah stigmatisasi terhadap Muslim.
The Straits Times
http://www.tempointeraktif.com/hg/eropa/2010/11/21/brk,20101121-293172,id.html
Solusi:
pemerintah perancis seharusnya lebih memberikan hak warganya akan kebebasan memakai jilbab. intinya saling menghormati antar keyakinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar